BEKASI | FAKTAPLUS.WEB.ID | UPTD Samsat Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, perluasan akses pembayaran, hingga penertiban administrasi kendaraan sebagai bagian dari strategi memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Meski pelayanan semakin mudah melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, berbagai outlet pelayanan, hingga sistem pembayaran digital, masih ditemukan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya tepat waktu. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran administrasi maupun kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan.
Data hingga 22 Juni 2026 menunjukkan UPTD Samsat Kabupaten Bekasi berhasil membukukan penerimaan pajak dan retribusi sebesar Rp4.434.010.600. Dari jumlah tersebut, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp2.586.686.200.
Penerimaan PKB berasal dari berbagai unit pelayanan, yakni Samsat Induk sebesar
Rp1.788.362.900, Samsat Keliling Rp74.513.600, Samsat Gendong Rp254.243.200, Outlet Babelan Rp131.585.200, Outlet Cibarusah Rp90.443.500, dan Outlet Tambun Rp247.537.800.
Sementara itu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp1.847.241.600. Adapun penerimaan dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp82.000, serta Opsen Kabupaten tercatat mencapai Rp1.738.863.800.
Tidak hanya berfokus pada pelayanan, UPTD Samsat Kabupaten Bekasi juga memperkuat pengawasan melalui identifikasi lapangan terhadap kendaraan operasional di sejumlah kawasan perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan telah memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program PANAH PASOPATI, petugas berhasil mengidentifikasi 209 kendaraan yang belum tertib administrasi. Temuan tersebut menjadi dasar pembinaan dan edukasi kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran pajak serta melengkapi administrasi kendaraannya.
UPTD Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus melakukan inovasi pelayanan melalui digitalisasi sistem pembayaran, perluasan jangkauan layanan, serta program jemput bola kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain menghindari sanksi administrasi, kepatuhan membayar pajak merupakan investasi bersama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Fitria N