Karawang, Faktaplus.web.id — Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Karawang kian menguat dan memicu kegelisahan publik. Layanan yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis sistem elektronik justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi dengan modus percepatan administrasi.
Berdasarkan penelusuran tim media Agaranews, indikasi praktik tidak sah ini mengarah pada seorang pejabat berinisial “B” yang menjabat sebagai koordinator supervisi (korsup). Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat proses layanan pertanahan, mulai dari peralihan hak, perbaikan data, hingga balik nama sertifikat.
Informasi dari narasumber menyebutkan, pungutan yang diminta tidak seragam. Besarannya bergantung pada luas lahan dan nilai transaksi, bahkan untuk kasus sederhana sekalipun, pemohon disebut harus merogoh kocek minimal Rp1,5 juta agar berkasnya “dipercepat”. Praktik ini diduga berlangsung sistematis dan memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur resmi.
Lebih jauh, modus yang digunakan terindikasi dengan menjanjikan percepatan penerbitan resi atau Surat Perintah Setor (SPS), serta penyelesaian berkas di luar alur normal standar operasional prosedur (SOP). Jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pejabat berinisial “B” melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan memilih bungkam. Tim media juga mendatangi kantor terkait, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) berinisial “S” menyampaikan bahwa sistem pelayanan di ATR/BPN saat ini telah berbasis elektronik dan tidak mengenal istilah percepatan berbayar.
“Semua sudah sistem elektronik. Kalau berkas lengkap, proses bisa cepat tanpa biaya tambahan. Bahkan masuk sore bisa selesai keesokan hari,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut justru mempertegas adanya kejanggalan di lapangan. Jika sistem telah transparan dan cepat, lalu untuk apa ada biaya tambahan di luar ketentuan? Pertanyaan ini menjadi titik krusial yang hingga kini belum terjawab.
Publik mendesak agar Kejaksaan Republik Indonesia, kepolisian, serta inspektorat internal segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Tidak cukup hanya klarifikasi normatif, diperlukan langkah konkret untuk membongkar dugaan praktik pungli yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga merusak integritas pelayanan publik dan membuka ruang subur bagi korupsi berjamaah.
Masyarakat diminta tidak takut untuk melapor dan menyampaikan bukti jika menemukan praktik serupa. Transparansi dan keberanian publik menjadi kunci untuk memutus rantai pungli yang diduga telah mengakar.
Redaksi
